• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

Wednesday, 26 June 2013

Masuk ITB Angkatan 2013 Murah atau Mahal?

Source :  click here

"Sejak dulu kampus ini adalah kampus rakyat, dan selamanya akan menjadi kampus rakyat!"
Seorang aktivis tentang ITB


Memento Loedroek Tahun 2011

Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Sudah 60% calon mahasiswa ITB (jalur undangan) mengikuti daftar ulang pada 18 – 19 Juni 2013 lalu. Sementara sisanya masuk via SBMPTN yang baru akan diumumkan awal Juli mendatang.

Tentu kita ingin kuliah di ITB tetap terakses oleh masyarakat menengah ke bawah. Statement ga pernah ada mahasiswa ITB yang DO gara-gara ga bisa bayar uang kuliah” harus kita pertahankan dan perjuangkan.

Tulisan ini memaparkan sedikit kegelisahan saya sebagai mahasiswa tingkat akhir terhadap masa depan adik-adik ITB 2013. Bagian akhir tulisan merupakan rekomendasi bagi semua aktivis kampus, baik itu Kabinet, Kongres, MWA WM, dan Himpunan.

Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Kebijakan UKT atau Uang Kuliah Tunggal mulai diberlakukan di seluruh kampus tahun 2013. Ciri khas UKT adalah penghapusan uang pangkal dan pembayaran tetap per semester (flat dan bukan per SKS).

UKT merupakan realisasi dari pasal 88 UU Dikti [1] (yang sedang di JR sodara2). Mulanya setiap kampus diminta untuk menetapkan standar satuan biaya operasional untuk setiap mahasiswa (unit cost). Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian unit cost yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semesternya.  

Kebijakan UKT dilegitimasi oleh surat edaran dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal [2] dan Peraturan Menteri Dikbud no 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal [3].
Dalam surat edarannya Dikti meminta agar Perguruang Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
  1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
  2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Semangat UKT adalah semangat untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang terjangkau. Kebijakan UKT bukan sekadar mendistribusikan uang pangkal di awal ke biaya semesteran. Oleh karena itu, kebijakan UKT diiringi oleh penyaluran BOPTN.

BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk mengemban misi keterjangkauan layanan pendidikan tinggi. BOPTN berfungsi untuk menjaga agar SPP (tuition) perguruan tinggi tidak naik, dan dapat digunakan untuk pengembangan perguruan tinggi [4]. Muhammad Nuh menyatakan, bahwa prinsip dasar BOPTN dan UKT adalah  bahwa uang yang ditanggung oleh masyarakat semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat.

Total alokasi BOPTN di tahun 2013 adalah sebesar 2,7 triliun bagi sebanyak 94 PTN. Besar yang diterima oleh setiap PTN berbeda sesuai dengan indikator di pasal 88 ayat 1 UU Dikti.  ITB memperoleh jatah sekitar 175 miliar dari BOPTN tersebut.

BOPTN sendiri mulai diinisiasi di tahun 2012. Karena penyaluran BOPTN baru menjadi pilot project, penyerapan BOPTN di kampus-kampus tahun lalu belum optimal. Di ITB misalnya, jatah BOPTN 2012 sejumlah 90 miliar hanya berhasil diserap sebesar 25% karena pencairannya yang terlambat di akhir tahun (baru sekitar November).

Ayo Hitung-Hitungan
Bagaimana cara menghitung UKT? Sesuai definisi di atas, UKT merupakan sebagian unit cost yang dibebankan pada siswa. Unit cost sendiri dihitung oleh masing-masing kampus dengan cara membagi total pengeluaran kampus terhadap jumlah mahasiswa. Kemudian sebagian dari unit cost (disebut juga BKT) ditanggung oleh pemerintah melalui BOPTN. Selisih BKT dengan BOPTN tersebutlah yang dinamakan UKT.

UKT = BKT – BOPTN

Namun, perlu kita ingat, bahwa sebelum dikurangi oleh BOPTN, BKT sendiri terlebih dahulu dikurangi oleh subsidi dari kampus. Di ITB sendiri mungkin rumusnya seperti ini:
UKT = BKT – Subsidi ITB – BOPTN

Dimana subsidi ITB berasal dari APBN Pemerintah (20-30% dari biaya total  operasional, harap diingat bahwa sumbangan dari pemerintah ini beda dengan BOPTN) dan Kerja sama dengan pihak ketiga  (30-45 %)

Pemasukan ITB

Kita ambil contoh bagaimana kebijakan ITB sebelum adanya BOPTN. Menurut data yang saya unduh dari kementrian advokasi KM ITB 2011/2012 [5], cost yang dikeluarkan ITB untuk 1 orang mahasiswa angkatan 2011 adalah 108 juta selama 4 tahun. Sementara biaya yang harus  dikeluarkan seorang mahasiswa (tidak subsidi) adalah 95 juta. (BPPM 55 Juta + Semester 5 Juta x 8 semester). Artinya ITB sendiri mensubsidi mahasiswa yang membayar full (apalagi yang bayar BPPMnya ga full, berarti subsidinya lebih besar, terima kasih ITB ^^)

Sebagai pemasukan, ITB berusaha untuk  memperoleh dana dari beberapa sumber:
  • Pemerintah = hanya 20-30% dari biaya total  operasional
  • Kerja sama = 30-45 %
  • Biaya orang tua = 30 %

Nah, sekarang mari kita masuk ke kebijakan UKT dan BOPTN tahun ini

Memang jika melihat angka sepintas, tarif kuliah di ITB tahun lalu dari semula 95 juta (55 juta + 8semester x5 juta) berkurang di tahun ini menjadi  hanya 80 juta saja (8 semester x 10 juta). Pengurangan ini sudah cukup menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan tinggi terjangkau.

Namun, mari kita lihat sisi lain, khususnya dari segi BOPTN sebesar 175 M yang diterima oleh ITB yang tahun sebelumnya tidak ada.

Dengan asumsi besarnya proporsi suntikan uang dari pemerintah dan kerja sama dengan pihak ketiga tidak berubah signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, maka tahun ini kita seharusnya memiliki kelebihan uang sebesar 175 Miliar dari BOPTN.

Dengan adanya BOPTN tersebut, menurut saya seharusnya UKT tidak naik signifikan dibandingkan dengan uang kuliah semesteran tahun sebelumnya (Rp 5 juta).

Mengapa? Karena jika kita mengasumsikan tahun lalu semua mahasiswa ITB membayar 55 juta di muka, maka pemasukan ITB dari mahasiswa baru adalah (55 juta x 3500 mahasiswa = 192 miliar). Itu pun jika kita mengasumsikan semua mahasiswa membayar full 55 juta.

Faktanya tidak lebih dari 30% mahasiswa yang membayar full, sisanya disubsidi oleh pemasukan ITB dari pemerintah dan pihak ketiga di atas. Anggaplah saya pakai hitungan sederhana:
  • 30% mahasiswa membayar 55 juta (30% x 3500 x 55 juta) +
  • 20% mahasiswa subsidi full (Rp 0) +
  • 50% mahasiswa subsidi sebagian (asumsi rata-rata disubsidi 50% sehingga 50% x 3500 x 50% x 55 juta)
  • Total = 57,75 M + 48,125 M = 105,875 M
Apa artinya kawan-kawan?

Artinya pemasukan ITB dari BOPTN tahun ini (175 miliarlebih besar daripada pemasukan ITB dari uang pangkal mahasiswa baru angkatan 2012 (105,875 M)

Jikalau demikian, seharusnya UKT tahun ini tidak lebih dari uang semesteran tahun lalu yaitu sebesar 5 juta. Anggaplah inflasi gara-gara BBM naik (:p) maksimal kenaikan menjadi 6 juta per semester.

Oleh karena itu saya sendiri masih merasa kita butuh transparansi mengapa angka 10 juta sampai keluar (kalau yang pernah ikut sosialisasi tolong share ke saya ya kok bisa keluar angka segitu).

Kelemahan BOPTN
Setelah saya konfirmasi kepada orang dalam ITB, jawabannya saya dapatkan. Ternyata ada kesulitan bagi kampus dalam mengakses dana BOPTN. Berbeda dengan pemasukan berupa fresh money dari pihak ketiga maupun dari mahasiswa, mekanisme pencairan BOPTN teramat rigid sehingga pihak ITB sendiri memilih memungut UKT dengan tarif jauh lebih besar dengan asumsi BOPTN akan sulit terserap.

Haruskah kesulitan birokratis dalam mencairkan BOPTN membuat mahasiswa baru jadi korban? Saya rasa keputusan ini terlalu pragmatis, sama pragmatisnya dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Suatu kebijakan yang paling mudah dilakukan.

Bagaimana  Sistem Klaster Bayaran ITB
Oke, kita cukupkan keheranan saya terhadap BOPTN dan besarnya UKT.

Kita beralih ke mekanisme UKT itu sendiri. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no 272/E1.1/KU/2013 tentang UKT tertanggal 3 April 2013 [6] dan permendikbud no 55 tahun 2013, tarif UKT sebaiknya dibagi ke dalam 5 kelompok dimana besarnya kelompok 1 dan kelompok 2 telah ditentukan.

Dari lampiran permen tersebut, untuk ITB sendiri kelompok UKT adalah sebagai berikut [7]:
  • Kelompok 1: Rp 400  ribu
  • Kelompok 2: Rp 800 ribu
  • Kelompok 3: 4 juta
  • Kelompok 4: 8 juta
  • Kelompok 5: 10 juta

Pengelompokan UKT berbeda dengan pengelompokan uang pangkal tahun lalu yang mempunyai presentase subsidi berderet aritmatika (0, 11 juta, 22 juta, 33 juta, 44 juta, dan 55 juta). Tentu pengelompokan ini menguntungkan mahasiswa. Kelompok 1 dan 2 memiliki nominal yang sangat terjangkau oleh kelas bawah. Ini juga senada dengan komitmen ITB yang membebaskan biaya kuliah 20%  mahasiswa ITB dari berbagai beasasiwa yang ada.

Yang harus kita pastikan adalah porsi kelompok 3, 4 dan 5 agar berkeadilan. Mari berkaca kepada pembebanan uang pangkal tahun lalu. Tahun 2012 lalu, hanya 30% mahasiswa saja yang membayar full 55 juta sementara 20% mahasiswa mendapat subsidi penuh. 50% sisanya terdistribusi kepada subsidi 20 hingga 80 persen.

Oleh karena itu, di tahun ini seharusnya sama. Tidak lebih dari 30% mahasiswa saja yang dikelompokkan ke dalam kelompok 5 (membayar full 10 juta). Sisanya terdistribusi pada kelompok yang lebih rendah. Kebijakan ini-lah yang harus kita kawal.

Sikap dan Rekomendasi
Sikap kita sendiri terhadap UKT dan BOPTN seharusnya sederhana. Kita jangan terjebak kepada bungkus bernama UKT atau BOPTN tersebut. Kita cukup katakan bahwa kita
(1)    Menolak komersialisasi pendidikan bagaimanapun bentuknya
(2)    Mendesak Pemerintah dan ITB untuk mewujudkan kuliah yang terjangkau dan berkualitas

Mahasiswa jalur SBMPTN belum masuk ke ITB. Sementara mahasiswa jalur SNMPTN Undangan sendiri belum ditentukan nominal UKT-nya. Artinya, ke depannya perjuangan kita masih panjang. Ada beberapa hal yang harus KM ITB lakukan melalui institusi Kongres, Kabinet, Tim Beasiswa, MWA WM, himpunan, dan massa kampus secara keseluruhan.

Rekomendasi saya antara lain:
  • Menyelidiki rasionalisasi angka 10 juta yang menjadi nominal UKT bagi mahasiswa ITB angkatan 2013. Coba bandingkan dengan BOPTN yang diterima oleh ITB dan target pemasukan ITB secara umum. Haruskah sebesar itu?
  • Memastikan tidak lebih dari 30% mahasiswa ITB angkatan 2013 yang masuk ke kelompok 5 yaitu yang membayar full sebesar 10 juta
  • Memastikan sekurang-kurangnya terdapat 20% mahasiswa ITB yang menerima beasiswa penuh
  • Membuat posko pengaduan dan pendampingan kepada adik-adik mahasiswa ITB angkatan 2013 agar jangan sampai membatalkan kuliah di ITB hanya karena beban UKT tidak sesuai dengan kemampuan orang tua.
Untuk poin 4 ini sudah banyak cerita berulang selama 2 tahun. Ada calon mahasiswa ITB yang mengundurkan diri karena pembebanan biaya yang tidak sebagaimana mestinya. Sebenarnya hal ini bisa diadvokasi oleh KM ITB atau Lembaga Kemahasiswaan, tetapi mahasiswa ybs terlanjur shock duluan. Oleh karena itu kita harus membuat posko pengaduan dan pendampingan.

Penutup
Pendidikan itu, kata Taufik Basari, harus seperti air, udara, dan jalan raya. Ia harus bisa terakses oleh siapa saja demi meraih cita-citanya. Mengutip kata Pak Rinaldi Munir dalam tulisannya [8],

“ kampus saya ITB sebenarnya sangat ramah bagi mahasiswa dari golongan ekonomi apa saja, mulai dari orang miskin hingga orang kaya. ITB UNTUK SEMUA, artinya semua orang bisa kuliah di ITB. Tidak punya uang tidak usah takut, yang penting punya modal otak. Setelah masuk ITB terdapat ribuan beasiswa yang bisa dilamar. Jadi, jangan takut kuliah di ITB”

Kita percaya institusi ITB tidak akan menzalimi masyarakat kecil yang mempunyai cita-cita tinggi untuk berkuliah di dalamnya. Namun, bukan berarti kita tidak harus mengawal. Peran kita sebagai social controlpun berlaku bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada jajaran pengambil kebijakan di kampus kita, Institut Teknologi Bandung.

Untuk Tuhan, Bangsa, dan Almamater

Muhammad Yorga Permana
Anggota tim MWA WM dan MTI ITB



Catatan
[1] Isi Pasal 88 Undang-undang Dikti no. 12 tahun 2012
(1)    Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
  1. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. jenis Program Studi; dan
  3. indeks kemahalan wilayah.
(2)    Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.
(3)    Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung olehMahasiswa.
(4)    Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

[2] surat edaran dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggalhttp://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen97-E-KU-2013UangKuliahTunggal.pdf


[4] Slide Dirjen Dikti tentang Penjelasan BOPTN yang disosialisasikan kepada Rektor PTNhttp://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/06/BOPTN.pdf

[5] Kementrian Advokasi Kampus KM ITB 2011/2012 tentang Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2011http://km.itb.ac.id/site/wp-content/uploads/2011/11/Evaluasi-Penerimaan-Mahasiswa-Baru-2011.pdf

[6] Surat Edaran Dirjen Dikti no 272/E1.1/KU/2013 tentang UKT http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen272-E1-1-KU-2013UangKuliahTunggal.pdf

[7] Lampiran Peraturan Menteri Dikbud no 55 Tahun 2013

[8] Rinaldi Munir: Uang Kuliah Tunggal (UKT) ITB Mulai Tahun 2013 (d/h ITB Untuk Semua Orang)

0 komentar:

Post a Comment

Hey, It's my pleasure to know what was in your mind after reading the article above. So, you can comment or give critics to my writing on this comment box below

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

12 Street West Victoria 1234 Australia

Phone number

+(12) 3456 789

Website

www.johnsmith.com